Gudang BBM Diduga Ilegal Masih Saja Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Lembak
Muara Enim (Sumsel)
Liputansumberberitanews.com
Jumat 14 Juni 2024
Dugaan adanya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang terletak di Jln Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih Desa Lembak Kecamatan Lembak. kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan
Hal tersebut pun di benarkan oleh tim awak Media yang langsung mendatangin TKP lokasi tersebut
Saat tim awak media mendatangin Desa Lembak mencari tempat keberadaan Gudang tersebut teryata memang benar adanya Gudang tersebut yang tak jauh dari pemukiman warga Desa Lembak.
Setelah sampai di gudang tersebut tim awak media Bertemu dengan penjaga gudang BBM jenis Bio Solar tersebut.
Inisial B Selaku penjaga gudang BBM jenis solar mengatakan gudang tersebut baru mulai beroperasi di karenakan gudang tersebut di tutup sementara kini mulai beraktivitas lagi
Inisial B mengatakan bahwa dirinya hanya penjaga gudang saat tim awak Media menanyakan siapa memilik gudang tersebut inisial B juga enggan berkomentar lebih bayak lagi hanya mengatakan hanya kerja di sini,”Menurut informasi inisial B, gudang tersebut milik ( S ) yang ada di Palembang ,tutupnya
Tim awak Media sangat menyangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut
Menurut Ungdang ungdang Migas Pelaku penimbunan Miyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp60 Miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar
Minyak, Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.tutupnya
(TIM RED)