Waaww !! Ingin Meraup Untung Besar: Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal Beroperasi Dalam Hutan di Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Muara Enim (Sumsel)
Liputansumberberitanews.com
Dugaan adanya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang terletak di dalam hutan Kecamatan gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan
tim awak Media mendapatkan laporan adanya Gudang BBM jenis solar yang di duga ilegal, kami tim awak media langsung mencari keberadaan lokasi gudang BBM tersebut Jumat 5 Juni 2024
Saat tim awak media mendatangin Desa Lembak mencari tempat keberadaan Gudang BBM ini rupanya tidak jauh dari pemungkiman warga, kemudian ketemu beberapa warga yang bisa memberikan keterangan, teryata benar Gudang BBM jenis solar sedang Beroperasi, ungkapnya.
Beberapa Masyarakat seputaran enggan memberikan keterangan yang lebih banyak atau yang lebih detil kepada awak media, lanjutnya.
Berdasarkan keterangan warga,Gudang BBM jenis solar tersebut baru mulai beroperasi di karenakan gudang tersebut sebelumnya di tutup sementara, tetapi saat ini mulai beraktivitas lagi, katanya.
Tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut,
Menurut Ungdang ungdang Migas Pelaku penimbunan Miyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp60 Miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar
Minyak, Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.tutupnya
Kami Tim awak media mohon kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan Gudang BBM yang berada di Desa karang endah Kecamatan gelumbang.
(TIM RED)