Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sungai Pinang II Tidak Transparan Menggunakan Anggaran Dana BOS
Ogan Ilir/LSB
Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sungai Pinang Darul Qutni SPd diduga tidak transparan dalam Penggunaan dana Bos. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik.
Pada saat di konfirmasi ke Sekolah Jumat 5 April 2024, Kepala Sekolah sedang tidak ada di Sekolah di
SDN 1 Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, “Beberapa Rekaman dan Video yang kami dapat bahwa Kepala Sekolah SDN 1 Sungai Pinang II yaitu Darul Qutni sudah dua Tahun menjabat kepala Sekolah tetapi tidak pernah Musyawah tentang kegiatan di Sekolah apalagi Soal Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) “ucapnya,
Menurut keterangan yang namanya tidak di sebutkan, seharusnya menggunakan Dana Bos itu ada panitia penerima dan ada panitia pembeli barang, ini malahan di kuasai Kepala Sekolah sendiri dan tidak melibatkan Guru Guru, hal tersebut patut di duga ada Penyelewengan Dana Bos, ” ujarnya.
Kepala Sekolah wajib melibatkan guru tentang penggunaan Dana Bos, kalau di kelolah hanya satu pihak maka tidaklah di benarkan karena sudah di atur dalam peraturan.
Penggunaan Dana Bos sudah di tentukan sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan, Dana Bos itu harus di kelolah secara bersama sama dan sesuai petunjuk teknisnya
Dalam Management, keuangan Negara dikerjakan secara bersama sama dengan melibatkan bendahara, pelaksana dan ada yang mengawasi,” pungkasnya,
Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir mengatakan sesuai dengan aturan, bagi Apatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan tugas maka akan dikenakan disiplin yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.”ujarnya,
Sanksi yang diberikan juga melalui beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penahanan kenaikan Pangkat, Penurunan Pangkat dan bahkan sampai Pemecetan sebagai ASN.
Apabila terbukti Penyalahgunaan dana Bos secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi dana Penyaluran Program BOS. Hakim Pengadilan Tinggi Sumsel akan menjatuhkan Pidana kepada terdakwa berupa Pidana Penjara selama satu Tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti atas apa yang ia korupsi sebesar Rp.60.840.800 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama jangka waktu satu Tahun, harta bendanya dapat disita dan dilelang ” bebernya
Kami tim dari media meminta Inspektorat Panggil Oknum Kepala Sekolah ini dan berikan sanksi Sesuai dengan aturan yang berlaku Sabtu 6 April 2024
( TIM RED )