Buka Kembali Gudang BBM Jenis Solar dan Minyak Mentah di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang
Gelumbang (Sumsel)
liputansumberberitanews.com
Sempat Viral, Beberapa bulan yang lalu Gudang BBM jenis Solar dan minyak mentah di beritakan sehingga Gudang tersebut cepat tutup Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Menurut keterangan di beberapa warga bahwa gudang BBM ini sempat tutup beberapa bulan yang lalu, tapi sekarang ini buka lagi, dan di beritakan beberapa awak media Online Kamis 3 Okt 2024.
“Modus Mapia tutup gudang menghindari adanya Viral, Pada awalnya tim awak media datang ke lokasi pada hari Selasa 23 April 2024 sekira jam 02 saat dilokasih team awak media di temui salah satu pekerja di gudang BBM tersebut
dan di tanya, bapak namanya siapa, saya Memet pak, saya sebagai pengurus gudang ini pak, namun pengurus gudang tidak mau menyebutkan nama pemilik gudang tersebut, lalu kami tim media minta nomor tlp. 0823-8864-XXXX langsung kami tlp tetapi anehnya tidak masuk masuk klo di tlp, akhirnya memet tersebut mencatat nomor salah satu WA awak media dan berkata nanti saya telp pak, “ujarnya.
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM yang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang ada.
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara, “terangnya.
Sementara itu, kegiatan gudang demi meraup keuntung besar dengan mengangkangi UUD Migas, dan sangat merugikan masyarakat, baik konsumen dan negara juga turut dirugikan dengan maraknya gudang Mafia yang di duga di bekingin oleh oknum aparat.
Untuk itu, diminta kepada aparat penegak hukum (APH) Kapolres Prabumulih, Kapolda Sumatera Selatan, untuk menutup dan menangkap para pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut.
(TIM RED)