Gudang Mafia Crude Palm Oil (CPO) di Palem Raya Ogan Ilir Diduga Dikendalikan Oknum Sopir PT. SAP
Ogan Ilir (Sumsel)
-liputansumberberitanews.com|
Gudang Crude Palm Oil (CPO) yang diduga dimiliki oleh seorang oknum sopir PT. SAP berinisial Mr. X di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kini menjadi pusat perhatian publik Meski sudah berkali-kali diberitakan, pemilik gudang tersebut seolah olah tidak melawan hukum, hal tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat karena sudah berani
Melawan Hukum padahal pembuatan dan penggelapan Oil ini sangatlah bertentangan dengan Hukum.
Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit adalah minyak nabati edibel yang didapatkan dari mesocarp buah pohon kelapa sawit, umumnya dari spesies Elaeis guineensis dan sedikit dari spesies Elaeis oleifera dan Attalea maripa.
Pemilik gudang Mafia ini seolah menunjukkan bahwa Mr. X tidak takut dengan hukum, Bahkan berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gudang ini tampak diabaikan, Ada kesan bahwa setiap kali media mencoba mengekspos, operasi gudang ini hanya ditutup sementara dan kemudian dibuka kembali. Seolah-olah hukum bisa dibeli atau diatur, menciptakan keresahan dan kemarahan di kalangan masyarakat setempat.
Bagi yang mendirikan gudang CPO tanpa izin akan di jerat dengan Dugaan penggelapan minyak kelapa sawit mentah CPO crude palm oil bisa di jerat dengan pasal 372 ayat 2 KUHP penggelapan 5 tahun penjara atau
Pelaku akan di kenakan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ke 1 e jo pasal 56 ke 1 e KUHP dan atau pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP
Pelanggaran yang Diabaikan, Publik Semakin Resah
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, gudang CPO ini diduga melanggar sejumlah regulasi, namun aparat penegak hukum tampaknya belum melakukan tindakan signifikan. Ketidakpastian hukum ini membuat masyarakat semakin khawatir, mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku adil atau hanya sebuah formalitas yang bisa diabaikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau uang.
Keberanian pemilik gudang CPO untuk terus beroperasi tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum merupakan cerminan dari lemahnya sistem hukum di wilayah ini. Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk para aktivis dan pemerhati hukum, yang mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dan menunjukkan bahwa hukum masih memiliki taring.
Masyarakat sangat berharap agar aparat penegak hukum di Polres Ogan Ilir segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka ingin melihat bukti nyata bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu, dan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di wilayah mereka.
Kepala Desa Palem Raya Suhaimi, ketika dimintai keterangan terkait keberadaan gudang CPO di wilayah ini menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sama sekali tidak tau menau soal itu. “Sampai saat ini, saya tidak tau siapa pemilik gudang CPO di wilayah saya, Jangankan berkoordinasi dengan saya dengan warga pun tidak pernah,” ungkapnya Suhaimi.
“Kami masih menunggu niat baik dari pemiliknya untuk segera melaporkan aktivitas di wilayahnya,” tutup Kepala Desa Suhaimi.
Kami tim dari media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan melakukan penangkapan karena penggelapan Crude Palm Oil (OIL) ini sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.
(TIM RED)