Waowww!!Gudang BBM Ilegal Di babatan sodagar Kabupaten Ogan Ilir Diduga Bebas Beroperasi di Malam Hari,

Babatan Sodagar Ogan Ilir (OI )-LSB-
Praktik ilegal drilling BBM minyak di wilayah hukum kabupaten Ogan Ilir  Sumatera Selatan diduga  kian marak dan tidak tersentuh hukum,. Hal ini terbukti degan adanya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di pinggir jalan raya babatan sodagar kabupaten Ogan Ilir ( OI ) Sumatera Selatan, tanpa tersentuh Hukum, ApH , Senin 24 juni 2024,

Dari pantauan wartawan di lapangan, gudang berdinding seng warna merah terlihat jelas di pinggir jalan babatan sodagar kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, dan diduga di dalam area gudang ada kegiatan mengoplos BBM solar subsidi maupun Pertalite subsidi. Secara terang-terangan gudang tersebut jelas bertentangan dengan  hukum.,

Menurut warga sekitar, gudang tersebut telah beraktivitas di malam hari ini sudah cukup lama dan tidak ada sedikitpun tersentuh oleh APH. Padahal kegiatan berbahaya itu tentu berdampak bagi masyarakat apa lagi di area pemukiman,, kenapa tidak di tertibkan, ada apa..?

Gudang minyak ilegal ini Sangat berbahaya sekali pak, takutnya meledak dan , kalau terjadi kebakaran gudang itu kami pasti terlibat dampak
nya pasti ,, diduga ada Oknum yang beking gudang itu,” cetus nya,
Ia berharap, agar aparat penegak hukum (APH) setempat segera menutup gudang minyak BBM ilegal itu, dan Jagan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan. Seperti kebakaran,

“Maunya sih di tertibkan saja jagan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke masyarakat,
Lantas bagaimana dengan penindakan hukum di wilayah tersebut, diduga  terkesan muncul dugaan seolah ada aliran dana kordinasi masuk ,diduga ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan minyak BBM drilling ilegal aman dan berjalan lancar.

Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel.  Tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar hukum dan  merugikan negara ini.,
Jelas, ,sebagaimana dimaksud dalam pasal kitab undang-undang hukum pidana tentang minyak dan gas bumi.,

Perlu diketahui berdasarkan undang-undang migas pelaku penimbunan dan pengelolaan oplosan ilegal minyak dan gas,(migas) Tindakan tersebut Sangatlah merugikan negara dan Masyarakat, Sesuai pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan minyak dan gas bisa diancam Penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar kami berharap Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan kepada Kapolda dan pihak krimsus Polda Sumsel dan bapak kapolri agar segera turun,
mengecek dan menangkap pelaku penimbunan BBM jenis Solar dan pertalik ,

,dari pantauan Awak media di lapangan karena adanya penimbunan BBM jenis Solar dan pertalik ilegal tersebut di babatan sodagar, kabupaten Ogan Ilir ( Oi) Sumatra Selatan,

Dengan adanya temuan ini pihak APH terkait segera menindaklanjuti, dan membongkar gudang bangunan BBM ilegal drilling tersebut,

(Team)

About The Author